Jumlah nelayan di Jawa Barat saat ini diperkirakan mencapai 75 ribu orang. Kebanyakan mereka berada di pantai selatan dan utara Jabar. Namun sangat ironis ketika diketahui lebih dari 80% nelayan di Jabar belum sejahtera. Bahkan hidup dibawah garis kemiskinan. Saat angin kencang dan gelombang tinggi melanda laut, yakni setiap Bulan Desember hingga Februari, angka kemiskinan nelayan akan bertambah. Mereka memilih untuk tidak melaut dan menganggur di daratan.
Belum banyak nelayan yang memiliki alternatif penghasilan saat laut kurang bersahabat. Hanya sebagian nelayan yang memiliki tambak ikan, sebagai alternatif mendapatkan penghasilan saat musim paceklik seperti saat ini.
Saat musim paceklik inilah nelayan sangat membutuhkan dana untuk hidup sehari-hari. Nelayan sendiri sudah menyiapkan dana paceklik yang berasal dari pembayaran retribusi kepada tempat pelelangan ikan (TPI). Retribusi dibayar saat menjual hasil ikan tangkapannya di TPI. Saat musim tidak bersahabat inilah nelayan meminta dana itu untuk dikembalikan.
Dana paceklik, sekalilagi dikumpulkan dari retribusi nelayan yang dibayar di TPI. Menteri Kelautan Fadel Muhamad, beberapa hari setelah dilantik menjadi menteri langsung menginstruksikan agar retribusi di TPI dihapuskan untuk mengurangi beban nelayan. Hasil tangkapan ikan nelayan yang terus menyusut menjadi salah satu pertimbangan menteri meminta retribusi itu dihapus. Nelayan sudah repot, kok, dibebani retribusi.
Kira-kira demikian pendapat Fadel. Apa yang disampaikan oleh menteri memang benar. Nelayan yang sudah sulit dengan kehidupannya ternyata masih dibebani berbagai retribusi. Mulai sejak berangkat melaut hingga kembali membawa pulang hasil tangkapan ikan tidak lepas dari retribusi.
Disisi lain, TPI yang juga mengelola koperasi nelayan sangat menggantungkan operasional dari retribusi nelayan dan bakul yang bertransaksi di TPI. Dana itu dipakai untuk honor pengelola TPI serta sebagai dana simpanan nelayan. Selain TPI dan koperasi nelayan, Dinas Kelautan di daerah setempat juga memiliki kewajiban menyetor PAD kepada pemerintahnya. Retribusi di TPI menjadi salah satu dana untuk memenuhi target PAD tersebut.
Retribusi memberatkan nelayan, namun disisi lain nelayan juga membutuhkan dana paceklik, TPI dan koperasi nelayan membutuhkan biaya operasional dan dinas kelautan membutuhkan pemasukan untuk merealisasikan target PAD. Menurut Sadiki (62), Kepala TPI sekaligus KUD Mina Waluya Bondet, Kabupaten Cirebon, meski mengurangi beban nelayan namun penghapusan itu mengancam keberadaan TPI.
"Gaji pengurus KUD didiperoleh dari hasil retribusi. Jika tidak ada retribusi, dari mana kami digaji," katanya. Hal penting lain, sebagian retribusi dari nelayan akan dikembalikan lagi kepada mereka. Dalam retribusi itu termuat iuran asuransi, tabungan nelayan, dan dana paceklik. Tabungan nelayan biasanya diambil menjelang Lebaran. Dana paceklik diberikan ketika nelayan yang biasa melelang hasil tangkapan mereka di TPI tidak bisa melaut karena cuaca buruk.
Rustandi, nelayan di daerah yang sama mengatakan retribusi yang dibebankan kepada nelayan tercatat 7% dari tangkapan yang dilelang. Sebesar 2-3 % untuk biaya operasional dan 4% untuk dana simpanan dan talangan nelayan.
Misalnya, Pemkot Cirebon sendiri saat ini menunda pembahasan retribusi di TPI yang sudah dibahas sejak Desember 2009 lalu. Namun karena kesepakatan antara nelayan, pengelola pelabuhan, TPI dan dinas, sementara retribusi tetap berlaku.
"Kalau memang retribusi ini dilarang, kami menyiasatinya hanya akan menarik retribusi dari bakul," ujar Kasie Perikanan Dinas Kelautan Kota Cirebon Dedi Supriadi. Namun tentunya nelayan tidak akan lagi mendapatkan dana paceklik, karena retribusi yang ditarik dari bakul hanya untuk keperluan operasional TPI dan PAD.
Ini berarti penghapusan retribusi di TPI bukan hal krusial yang bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bahkan mungkin hanya nomor ke 12 atau 13. Yang diperlukan nelayan adalah alternatif mendapatkan penghasilan saat musim paceklik. Jika mereka memiliki pendapatan alternatif, maka tidak ada lagi musim paceklik dan tidak perlu lagi retribusi sebagai cadangan dana paceklik.
Sebagian nelayan di pantura Jabar, khususnya Indramayu dan Cirebon biasanya beralih profesi sebagai abang becak, kuli bangunan atau buruh di sawah saat paceklik. Sangat jauh dari profesi dan keahliannya sebagai nelayan. Hanya sekedar menyambung hidup. Sebagian nelayan , melalui kelompok-kelompok nelayan sudah bisa mandiri dengan memiliki tambak ikan atau membudidayakan ikan dikeramba termasuk kerang hijau.Nelayan yang seperti inilah yang jumlahnya harus ditambah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar A. Hadadi, seperti dikutip Pikiran Rakyat (21/1) mengatakandi pantai selatan sedang disiapkan budi daya ikan laut di keramba yang disimpan di muara sungai dengan dana yang disiapkanRp 800 juta. Mudah-mudahan dengan rencana itu dimasa mendatang tidak ada lagi nelayan yang kesulitan saat paceklik
Akhir-akhir ini Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi regulasi teknis, dalam hal ini pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Bagi orang awam mungkin akan bingung jika disuruh membedakan helm yang SNI dan yang bukan, paling hanya melihat luarnya, kalau ada stikernya bertuliskan SNI, berarti itu helm SNI, tapi kalo sebaliknya ya bukan.