Hal. Utama      Peta Situs        Kontak         Login  
Informasi
Berita
Agenda
Sorotan Kita
Multimedia
Artikel
Arsip
Pariwisata
Menu Utama
Tentang Kab Ciamis
Profil Kecamatan
Profil SKPD
Profil Setda
DPRD
Muspida
Potensi Daerah
Peta Kab Ciamis
Perusahaan Daerah
Ragam
Link Terkait
Galeri Foto
Polling
Forum
Buku Tamu
Daftar Istilah


 
 

Pemprov Bantu Pembangunan Sport Center

CIAMIS, TRIBUN -  Pemprov Jabar membantu pembangunan sport center di Ciamis untuk memicu peningkatan prestasi olahraga di Tatar Galuh tersebut. Sport Center ini tak hanya dilengkapi lapangan sepak bola tetapi juga lapangan tenis, basket, badminton indoor, trek atletik, padepokan silat dan sarana berbagai cabang olah raga lainnya. Sport Center ini akan menempati areal 10-15 hektar.

"Anggarannya sudah ada dalam APBD Prov Jabar Tahun Anggaran 2010. Tergantung sekarang, Pemkab Ciamis sudah menyiapkan tanah untuk Sport Center tersebut. Begitu tanah sudah tersedia, langsung bisa dibangun secepatnya," ujar Wagub Jabar H. Dede Yusuf kepada Tribun saat kunjungan kerjanya di Ciamis, senin (28/12).

Pada kesempatan tersebut, Wagub didampingi Wabup Ciamis Drs. H Iing Syam Arifin. Menurut Dede, pada APBD Jabar TA 2010 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan sport center dan stadion di kabupaten/kota.

"Ada 4 kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan. Bogor dan Ciamis mendapat bantuan untuk pembangunan sport center sedangkan Karawang dan Cirebon untuk pembangunan stadion," imbuh wagub.

Bagi Ciamis, menurut wagub, pembangunan sport center ini tak hanya diharapkan mampu memicu prestasi olahraga di Ciamis tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berolahraga dalam rangka menjaga kesehatan dengan adanya trek lari maupun jalan kakai. (sta)



:
  • Indonesia Masih Tertahan di Urutan Kelima
  • Forki Ciamis Bidik Dua Emas

    Sumber  : Harian Tribun Edisi Selasa, 29 Desember 2009
    Penulis  :
    File  :
    Telah Dibaca  : 412 

  •   >> Ke Indeks Berita 
    Artikel
    Rabu, 30 Desember 2009
    Ciri-Ciri Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Akhir-akhir ini Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi regulasi teknis, dalam hal ini pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Bagi orang awam mungkin akan bingung jika disuruh membedakan helm yang SNI dan yang bukan, paling hanya melihat luarnya, kalau ada stikernya bertuliskan SNI, berarti itu helm SNI, tapi kalo sebaliknya ya bukan.