Hal. Utama      Peta Situs        Kontak         Login  
Informasi
Berita
Agenda
Sorotan Kita
Multimedia
Artikel
Arsip
Pariwisata
Menu Utama
Tentang Kab Ciamis
Profil Kecamatan
Profil SKPD
Profil Setda
DPRD
Muspida
Potensi Daerah
Peta Kab Ciamis
Perusahaan Daerah
Ragam
Link Terkait
Galeri Foto
Polling
Forum
Buku Tamu
Daftar Istilah


 
 

APBD Ciamis Ditetapkan Lewat Voting

CIAMIS,(PRLM).-Persetujuan penetapan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2010 akhirnya diambil dengan cara pemungutan suara atau voting, Rabu (30/12). Hal itu menyusul satu dari tujuh fraksi di DPRD Ciamis, yakni Fraksi PKS menyatakan abstain saat menyampaikan pandangan akhir fraksi.

Sidang Paripurna DPRD Ciamis tentang Penetapan APBD Ciamis Tahun 2010, yang berlangsung mulai pukul 14.10 WIB dipimpin Ketua DPRD Asep Roni. Sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Iing Syam Arifin.

Sebelum penetapan, enam fraksi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Fraksi Parti Demokrat, Fraksi Amanat Rakyat, Fraksi PPP Plus dan Frkasi PKB menyatakan persetujuannya Raperda APBD Ciamis Tahun 2010 ditetapkan menjadi APBD. Sedangkan Fraksi PKS dengan tegas menyatakan abstain.

Usai pembacaan pandangan akhir, pimpinan sidang meminta persetujuan apakah raperda tersebut dapat langsung ditetapkan atau tidak. Saat itu salah seorang anggota dewan yakni Nasuha mengajukan interupsi yang intinya karena ada fraksi yang tidak setuju maka harus dilakukan pungutan suara.


Mendengar pendapat tersebut, akhirnya disetujui dilakukan pemungutan suara. Saat voting yang dilakukan dengan cara mengacungkan jari, dari 37 anggota yang hadir, sebanyak 31 wakil rakyat menyetujui dilakukan penetapan. Tiga orang menyatakan menolak serta tiga lainnya abstain.(A-101/A-50)***




: ---
Sumber  : Pikiran Rakyat
Penulis  :
File  :
Telah Dibaca  : 311 

  >> Ke Indeks Berita 
Artikel
Rabu, 30 Desember 2009
Ciri-Ciri Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Akhir-akhir ini Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi regulasi teknis, dalam hal ini pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Bagi orang awam mungkin akan bingung jika disuruh membedakan helm yang SNI dan yang bukan, paling hanya melihat luarnya, kalau ada stikernya bertuliskan SNI, berarti itu helm SNI, tapi kalo sebaliknya ya bukan.