CIAMIS,(PRLM).-Persetujuan penetapan APBD Kabupaten Ciamis Tahun
Anggaran 2010 akhirnya diambil dengan cara pemungutan suara atau
voting, Rabu (30/12). Hal itu menyusul satu dari tujuh fraksi di DPRD
Ciamis, yakni Fraksi PKS menyatakan abstain saat menyampaikan pandangan
akhir fraksi.
Sidang Paripurna DPRD Ciamis tentang Penetapan APBD Ciamis Tahun
2010, yang berlangsung mulai pukul 14.10 WIB dipimpin Ketua DPRD Asep
Roni. Sedangkan dari pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Iing Syam
Arifin.
Sebelum penetapan, enam fraksi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Fraksi
Parti Demokrat, Fraksi Amanat Rakyat, Fraksi PPP Plus dan Frkasi PKB
menyatakan persetujuannya Raperda APBD Ciamis Tahun 2010 ditetapkan
menjadi APBD. Sedangkan Fraksi PKS dengan tegas menyatakan abstain.
Usai pembacaan pandangan akhir, pimpinan sidang meminta persetujuan
apakah raperda tersebut dapat langsung ditetapkan atau tidak. Saat itu
salah seorang anggota dewan yakni Nasuha mengajukan interupsi yang
intinya karena ada fraksi yang tidak setuju maka harus dilakukan
pungutan suara.
Mendengar pendapat tersebut, akhirnya disetujui dilakukan pemungutan
suara. Saat voting yang dilakukan dengan cara mengacungkan jari, dari
37 anggota yang hadir, sebanyak 31 wakil rakyat menyetujui dilakukan
penetapan. Tiga orang menyatakan menolak serta tiga lainnya
abstain.(A-101/A-50)***