Hal. Utama      Peta Situs        Kontak         Login  
Informasi
Berita
Agenda
Sorotan Kita
Multimedia
Artikel
Arsip
Pariwisata
Menu Utama
Tentang Kab Ciamis
Profil Kecamatan
Profil SKPD
Profil Setda
DPRD
Muspida
Potensi Daerah
Peta Kab Ciamis
Perusahaan Daerah
Ragam
Link Terkait
Galeri Foto
Polling
Forum
Buku Tamu
Daftar Istilah


 
 

Bupati Larang Main Facebook Saat Jam Kerja

CIAMIS, TRIBUN- Bupati Ciamis H Engkon Komara mengingatkan  agar karyawan dinas lingkup SKPD maupun Setda Pemkab Ciamis untuk tidak main facebook saat jam kerja.

"Main facebook itu wajar, sebagai hiburan atau mencari informasi. Tetapi jangan lah menggunakan waktu jam kerja. Bila waktu istirahat silakan, kalau sampai mengganggu kerja jangan," tegas Bupati Ciamis H Engkon Komara, Jumat (22/1).

Seiring makin majunya teknologi, hampir setiap unit kerja di lingkup Pemkab Ciamis termasuk kantor dinas-dinas sudah menggunaan jaringan internet. Bahkan, sejumlah kantor seperti Setda dan DPRD Ciamis sudah dipasang hotspot sehingga memudahkan karyawan menggunakan internet, termasuk main facebook.

"Saya sewaktu-waktu akan sidak ke ruang-ruangan. Saya sendiri sebenarnya belum punya facebook," ujar Bupati. (sta)



:
  • Deforestasi di Indonesia Picu "Bom Iklim"
  • Greenpeace Desak Indonesia Hentikan Pembakaran Hutan
  • Moratorium Tanpa Syarat Atas Penghancuran Hutan
  • Menhut Siap Berdialog dengan Greenpeace
  • KHITANAN MASAL DALAM RANGKA MENYAMBUT DAN MEMERIAHKAN HARI JADI KABUPATEN CIAMIS YANG KE 367

    Sumber  : Tribun Jabar Edisi Jum'at 22 Januari 2010
    Penulis  :
    File  :
    Telah Dibaca  : 550 

  •   >> Ke Indeks Berita 
    Artikel
    Senin, 25 Januari 2010
    Ciri-Ciri Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Akhir-akhir ini Pemerintah telah memberlakukan peraturan baru sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjadi regulasi teknis, dalam hal ini pengendara sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional indonesia (SNI). Bagi orang awam mungkin akan bingung jika disuruh membedakan helm yang SNI dan yang bukan, paling hanya melihat luarnya, kalau ada stikernya bertuliskan SNI, berarti itu helm SNI, tapi kalo sebaliknya ya bukan.